Tiga Hijriah
Prolog
Dakwah merupakan akar tersebarnya agama Islam dan juga merupakan perbuatan
yang sangat terpuji dalam Islam, pahalanya pun tidak dapat dibandingkan dengan
pahala amal-amal baik yang lain, salah satunya pahala orang yang menyebarkan
agama Islam tidak terputus walaupun ia telah mati sampai hari kiamat. sedangkan
Kewajiban menyebarkan agama Islam tidak hanya dicukupkan kepada para Nabi dan
rasul saja melainkan kepada seluruh orang Islam.
Berbagai praktek dalam menyampaikan dakwah Islam telah ada sejak
zaman Rasulullah, mulai dari dakwah secara sembunyi-sembunyi sampai mengirimkan
utusan ke daerah-daerah, kota, desa dan belahan dunia pada umumnya. Dibawah ini
sebagian manhaj dalam menyebarkan agama Islam;
1.
Yaumu
al-Raji’
Pada
tahun ke-3 Hijriyah, datang kepada Rasulullah delegasi dari Kabila Udhal dan
Qarah untuk meminta seorang utusan agar dapat mengajari mereka membaca
al-Qur’an dan syari’at agama Islam. maka, Rasulullah langsung mengirim beberapa
sahabatnya yang di antaranya ; Martsat bin Abi
Martsat, Khalid bin al-Bakir, Ashim bin Tsabit, Hubaib bin ‘Adi, Zaid
bin al-Datsnah dan Abdullah bin Tariq. Yang di pimpin oleh Ashim bin Tsabit.
Di
riwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abi Hurairah; “tatkala mereka melewati
perkampungan Hudail[1]
tanpa sadar mereka di ikuti oleh 100 pemanah, yang bertujuan membunuh mereka.
setelah para pemanah sudah mendapati dan mengepung mereka, salah satu dari
mereka berkata ;”kalian akan aman jika kalian menyerah dan kami tidak akan
membunuh satupun dari kalian”. Lalu ‘Ashim menjawab dengan nada tegas “saya
tidak akan menyerahkan diri kepada orang kafir”. Setelah mendengar pernyataan
‘Ashim, para pemanah menjadi geram lalu membunuhnya beserta yang lain dan hanya
tersisa Khubaib, Zaid dan Abdullah yang kemudian menyerah.
Kemudian
para pengejar membawa mereka bertiga ke Mekah untuk di jual. sehingga tatkala
mereka sampai di Dhahran2 , Abdullah
memberontak seraya ingin melepaskan diri dan mengambil pedangnya. Namun,
usahanya sia-sia karena mereka (para pemanah) langsung melemparinya dengan batu
secara bertubi-tubi sampai tewas. Kemudian mereka melanjutkan perjalanannya
menuju Mekah. Sesampainya di Mekah khubaib dibeli oleh bani Harits namun bukan
sebagai budak melainkan sebagai tahanan.
Nasib Khubaib tidak jauh berbeda dari nasib Abdullah karena Bani Harits
sangat ingin membunuhnya, untuk membalaskan dendam atas kematian Harits dipeperangan
badar. Kematiannya masih membekas lekat
di dalam hati para keturunannya. Sehingga ketika kematian Khubaib tidak bisa
dihindari lagi, dia meminta untuk melakukan sholat dua rakaat sambil berkata;
“saya tidak peduli ketika aku mati dalam keadaan muslim karena bagaimanapun, hanya
Allah yang berhak menentukan kematianku. Sesungguhnya kematian berada di tangan-Nya,
dia akan memberkati setiap anggota tubuh yang terpotong-potong”. Kematian Khubaib
menjadi salah satu sejarah baru dalam agama Islam sebagai orang pertama yang
melakukan sholat sunnah dua rakaat sebelum mati.
Diriwayatkan
dari Ja’far bin Amr bin Umayah dari ayahnya dari kakeknya “Rasulullah mengutus
saya menjadi mata-mata untuk mengintai kaum Qurasy, kemudian saya datang ke
tempat dimana Khubaib di salib dengan sembunyi-sembunyi sambil lalu melepaskan
ikatannya, kemudian dia terjatuh ke tanah dan seakan-akan tanah itu menelannya
sampai tak terlihat hingga hari kiyamat”.
Sedangkan
nasib Zaid, diriwayatkan oleh ibnu Ishaq bahwa Zaid dibeli oleh Sufyan bin
Umayah untuk di bunuh juga. ketika mereka tiba di tempat eksekusi di luar kota
Mekah, Sufyan berkata kepada zaid dengan nada merendahkan. “apakah kamu rela,
apabila Muhammad menggantikan posisimu sekarang
sedangkan kamu pulang bertemu keluargamu?”. Dengan tengasnya Zaid
membalas hinaan itu dengan perkataan. “Demi Allah. saya tidak akan rela apabila
itu terjadi, bahkan saya tidak rela apabila beliau di timpa kesedihan sedangkan
saya sendiri sedang asyik duduk santai berpangku tangan di rumah”. Mendengar
pernyataan seperti itu membuat Abu Sufyan berkata “saya tidak pernah melihat
cintanya seseorang melebihi cintanya
sahabat Nabi kepada Nabinya.
2.
Bi’ru al-Ma’unah
Amr
bin Malik (malaib al-alsinah terang-terangan
menolak untuk masuk agama Islam dan juga tidak menampakkan kebencian terhadap
Islam), datang kepada Rasulullah saw. Untuk meminta utusan dari para sahabat
agar bisa memberi tahukan tentang agama Islam kepada ahli Najd. ”wahai Rasulullah
jika engkau mengutus beberapa orang dari sahabatmu kepada ahli Najd untuk
mengajak mereka kepada agamamu. niscaya, mereka akan mengikutimu”. Awalnya Rasulullah
saw menolak permintaan tersebut. ”aku hawatir terhadap mereka”. Namun, pada
akhirnya Rasulullah menyetujuinya karena Amr akan menjamin kesalamatan mereka.
Keramahan
Rasulullah dan kelembutan hatinya mengalahkan rasa kekehawatirannya, Rasulullah
saw langsung mengirimkan 70 utusan dari sahabat-sahabat pilihan dengan harapan
mereka bisa mengajarkan dan memberi tahukan tentang agama Islam. Namun,
kelembutan dan kemurahan hatinya dibalas dengan penghianatan (yang tak termakan
dan tak lapuk bak sinar mentari), Amr membuat tipu daya terhadap para utusan
kemudian membunuh mereka semua.
HIKMAH
YANG DAPAT DI AMBIL
1.
Tanggung jawab
menyebarkan dakwah Islam tidak hanya di cukupkan bagi para Nabi dan Rasul saja,
melainkan mencakup seluruh orang Islam setelahnya.
2.
Tidak boleh
tinggal di daerah kafir ketika tidak memungkinkan menampakkan keislamannya dan
makruh ketika memungkinkan. kecuali, orang yang tinggal disana semerta-merta
ingin melaksanakan kewajiban berdakwah.
3.
Agungnya
didikan agama Islam terhadap umat.
4.
Diperbolehkan
bagi tawanan untuk memberontak walaupun harus mengorkan nyawanya dan juga
diperbolehkan menyerah seperti yang dilakukan Khubaib dan Zaid apabila tidak
memungkinkan.
5.
Besarnya cinta
dan kasih sayang sahabat Nabi kepada Nabinya.
6.
Sesuatu yang luar
biasa yang terjadi kepada Rasulullah bisa terjadi juga terhadap para Wali
sabagai Karamah.
7.
Menguji dan
Memastikan sejauh mana Ubudiyah (penghambaan) umat terhadap Allah swt.
3.
Keluarnya Bani
Nadhir
Pada bulan Rabiul awal, tahun 4 H, Rasulullah keluar dari Madinah
bersama kaum Muhajirin dan Anshar untuk menjumpai Bani Nadhir, guna
menyelesaikan permasalan diyah dua orang yang telah dibunuh oleh Amr bin
Umayah al-Dhamary, yang mana dalam permintaan tersebut mendapat sambutan manis
dari Bani Nadhir. Akan tetapi, dibalik sambutan manis tersebut, tersimpan duri
penghiatan dari sebagian kaum bani Nadhir yang siap menusuk siapapun yang
menyentuhnya.
Namun, Allah yang maha kuasa yang mengetahui segala sesuatu yang
terjadi dan akan terjadi kepada hamba-hambanya memberi tahukan penghianatan
tersebut kepada Rasulullah, sehingga Rasulullah saw memerintahkan mereka (Bani
Nadhir) agar keluar dari Madinah. Akan tetapi, Abdullah bin Ubay bin Salul
menolak dan memerintahkan Bani Nadir agar tidak menta’ati perintah Rasulullah tersebut.
Dengan alasan dibelakang mereka terdapat 2000 orang yang siap melindungi mereka
dari berbagai ganguan yang datang.
Setelah mendapat penolakan seperti itu. maka, Rasulullah saw
langsung memberi perintah untuk memerangi mereka. Sehingga Abdullah bin salul
tidak bisa melindungi mereka dan kenyataan yang di janjikan olehnya hanyalah
kebohongan belaka.
Berada dalam keadaan terjepit membuat mereka (Bani Nadhir) memilih
untuk menyerah dan menyerahkan semua urusannya kepada Rasulullah serta rela
keluar dari Madinah. Namun, rasulullah menolaknya kecuali mereka keluar dengan
tangan hampa.
Kemudian harta mereka di bagi-bagi kepada para faqir Muhajirin
dan tidak dibagi kepada kaum Anshar kecuali kepada dua orang (Sahl bin Hanif
dan Abu Dajanah Simak bin Harsyah) yang telah jelas kefaqirannya.
HIKMAH YANG DAPAT DI AMBIL
1.
Kabar yang
datang dari langit kepada Rasulullah adalah salah satu kejadian yang luar biasa
yang diberikan Allah swt kepada Rasulnya, agar membuat kita bertambah
kenyakinan terhadap Kenabiyan dan Kerasulannya.
2.
Di perbolehkan
memotong pohon-pohon di sekitar musuh dan merupakan sebagian dari taktik
perang.
3.
Harta rampasan
yang didapat oleh kaum muslimin tanpa peperangan maka, ditangguhkan
pembagiannya kepada pemimpin.
Epilog
Sesungguhnya
ketika Allah swt menjadikan hikmah disyariatkannya dalam menegakkan kehidupan
bermasyarakat yang harmonis, Allah juga mensyariaatkan Wasilah-Wasilah dan
sebab-sebab yang bisa menopang dalam terwujudnya tujuan tersebut.
Iqamah
al-Mujtam’ dan Wasilah-Wasilahnya adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan
antara satu sama lain. karena menghilangkan salah satunya akan mengakibatkan
kehancuran bagi umat manusia seperti yang telah terjadi kepada umat-umat
sebelumnya. Maka cukup bagi kita untuk melihat ulang kebelakang bagaimana
sejarah kehidupan umat sebelumnya, agar kita bisa mengambil suatu Ibrah atau
pelajaran bagi kita. seperti yang telah Allah jelaskan dalam surah al-Hasyr
mulai dari ayat pertama sampai selesai.

Comments
Post a Comment